Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Cara Pembuatan Web/Blog

Gambar
Saya akan menjelaskan cara-cara atau langkah-langkah dari pembuatan Blog : 1.kita harus mempunyai blogger dan kita harus mempunyai Gmail untuk membuat blogger 2.lalu setelah kita mempunyai blogger akan muncul tampilan seperti ini :     3.lalu kita klik tombol blog baru. setelah itu akan muncul tampilan untuk memasukkan judul blog dan alamat blog : lalu setelah kita isi judul dan alamatnya kita bisa memilih designnya. lalu kita klik. 4.lalu blog baru akan muncul di paling atas seperti gambar dibawah ini : sekian penjelasan tentang pembuatan blog dari saya. terima kasih. Referensi : -  Suryana, Taryana & Koesheryatin. 2014.  Aplikasi Internet Menggunakan HTML, CSS, & JavaScript . Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Arsitektur Web

Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web. Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan dan kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua ide menekankan a...

Aspek Hukum & Keamanan pada Internet

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber ( cyber space ), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi k...